JAKARTA - Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 90 orang buruh yang dilakukan CV Jaya Abadi pada tanggal 27 Nopember 2008 lalu, tak bisa diterima oleh para buruh. Mereka pun lantas melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Hasilnya cukup menggembirakan, karena PHI akhirnya memenangkan gugatan para buruh melawan pihak CV Jaya Abadi.
Namun nyatanya, persoalan ini tak selesai sampai di situ. Sebab, pihak CV Jaya Abadi ternyata juga tidak menerima keputusan PHI tersebut, serta langsung mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 8 April 2009 lalu. Lantaran permohonan kasasi yang diajukan itu, hingga saat ini persoalan tersebut masih ngambang, karena keputusan hukum secara mengikat dan tetap belum juga keluar dari pihak MA.
Menyikapi persoalan itulah, Kamis (18/6), ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ) menggelar aksi demontrasi di depan kantor Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. "Proses perjalanan kasus kawan-kawan buruh sampai saat ini belum selesai. Dan kami hanya baru menerima surat pemberitahuan mengenai nomor registrasi permohonan kasasi dari MA, yang telah diajukan oleh pihak perusahaan tanggal 8 April 2009 lalu," kata Koordinator Lapangan (Korlap) Asih Purwasih, ketika ditemui JPNN di sela aksi di depan kantor MA, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).
Dijelaskan Purwasih, para buruh sendiri telah berkali-kali mendatangi MA dengan berbagai cara, baik melalui aksi massa maupun lewat perwakilan untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Tapi, jawaban yang diterima para buruh dari MA sangat klasik, di mana selalu dibenturkan dengan masalah proses administrasi dan birokrasi yang ada di MA, serta menumpuknya ribuan kasus dari seluruh Indonesia di MA.
"Dalam perkembangannya, kasus ini ditangani oleh majelis hakim Prof Dr Mieke Komar Kantaatmadja. Tapi, sampai saat ini belum dapat diketahui sejauh mana pembahasan kasus tersebut," ungkapnya.
Mestinya, lanjut Purwasih, majelis hakim harus mengetahui proses kasasi kasus ini selama 30 hari sejak tanggal permohonan. Dengan begitu, MA bisa bekerja secara profesional dalam menjalankan mandat yang telah dituangkan dalam UU No. 2/2004. "Tapi sayangnya, ternyata kinerja MA tidak sebaik apa yang telah dikampanyekan selama ini," ujarnya pula.
Dijelaskan Purwasih lagi, hal ini memang sangat bertentangan dengan Pasal 115 UU No. 2/2004 tentang PHI, yang menyebutkan bahwa MA selambat-lambatnya 30 hari kerja sudah menyelesaikan perselisihan sejak diterimanya penerimaan permohonan kasasi. Hal inilah yang pada akhirnya membuat UU No. 2/2004 tentang PHI menjadi mandul dan pada akhirnya merugikan kaum buruh.
Oleh karena itu, Pimpinan Pusat FPBJ beserta Pimpinan Tingkat Perusahaan FPBJ CV Jaya Abadi pun menuntut beberapa hal. Di antaranya yakni menuntut MA untuk tetap menegakkan supremasi hukum dengan seadil-adilnya, dengan menyelesaikan kasus CV Jaya Abadi sesuai UU No. 2 tahun 2004, sekaligus memenjarakan mafia peradilan. Usai membacakan pernyataan sikapnya itu, massa pun membubarkan diri. (sid/JPNN)




