SERIKAT PEKERJA KERETA API JABOTABEK (SPKAJ)
HAPUSKAN SISTEM KERJA KONTRAK/OUTSOURCING DI PT KERETA API INDONESIA
Kepada Yth
Menteri Tenaga Kerja Reublik Indonesia
Jakarta, 30 Maret 2008
Dengan Hormat,
Bahwa Pada bulan Februari tahun 2000 PT. Kereta Api (Persero) Divisi Jabotabek mulai melakukan rekrutasi tenaga kerja untuk melakukan pekerjaan penjualan tiket penumpang, pemeriksaan karcis, pembukuan, informasi. Rekrutasi tersebut dilakukan melalui kerjasama dengan beberapa Perkumpulan Beladiri yaitu INKAI (Perguruan Beladiri Karate Do Indonesia), Merpati Putih, Perisasi Diri dan Boxer.
Menteri Tenaga Kerja Reublik Indonesia
Jakarta, 30 Maret 2008
Dengan Hormat,
Bahwa Pada bulan Februari tahun 2000 PT. Kereta Api (Persero) Divisi Jabotabek mulai melakukan rekrutasi tenaga kerja untuk melakukan pekerjaan penjualan tiket penumpang, pemeriksaan karcis, pembukuan, informasi. Rekrutasi tersebut dilakukan melalui kerjasama dengan beberapa Perkumpulan Beladiri yaitu INKAI (Perguruan Beladiri Karate Do Indonesia), Merpati Putih, Perisasi Diri dan Boxer.
Bahwa Pada Bulan Maret 2002, PT. Kereta Api (Persero) Divisi Jabotabek mengakhiri perjanjian kerjasama ini, namun para pekerja masih tetap dipekerjakan di PT. Kereta Api (Persero) Divisi Jabotabek dibawah perintah Kasi Angkutan Penumpang Divisi Jabotabek dengan pengawasan Kepala Stasiun masing-masing para pekerja bekerja.
Bahwa Pada Bulan Maret 2003, PT KAI divisi jabotabek mengalihkan lagi hubungan kerja kami pada Koperasi Wahana Usaha Jabotabek (KOWASJAB). KOWASJAB telah melakukan perjanjian kerja-sama dengan PT. Kereta Api (Persero) Divisi Jabotabek mengenai Tenaga Outsourcing di Wilayah Kerja PT. Kereta Api (Persero) Divisi Jabotabek. Perjanjian kerja antara kami pekerja dengan KOWASJAB ini berlaku selama 1 (satu) tahun dan diperpanjang tiap tahun hingga sampai saat ini
Bahwa Pada tanggal 31 Maret 2008, Perjanjian Kerja Sama antara Koperasi Wahana Usaha Jabotabek (KOWASJAB) dengan Kereta Api (Persero) Divisi Jabotabek berakhir. PT. Kereta Api (Persero) Divisi Jabotabek berencana akan mengalihkan pemborongan pekerjaan yang saat ini dilakukan oleh Koperasi Wahana Usaha Jabotabek (KOWASJAB) kepada PT. Kencana Lima.
Bahwa saat ini selain pekerja yang dipekerjakan melalui jasa outsourcing juga ada pekerja harian lepas (PHL) dan Pekerja Kontrak Permanen (PKP), dimana jenis pekerjaan dan waktu bekerja yang mereka lakukan juga tidak berbeda dengan yang kami lakukan.
Bahwa berdasarkan UU Ketenagakerjaan no 13/2003 pasal 66 ayat 1 tentang ketentuan pelaksanaan outsourcing maka tegaslah dinyatakan bahwa :
“Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.”
Berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan tersebut maka pekerjaan yang kami lakukan pada bagian penjualan tiket penumpang, pemeriksaan karcis, pembukuan, informasi adalah pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi penyelenggaran jasa kereta api, MAKA sesungguhnya jenis pekerjaan yang kami lakukan saat ini tidak boleh dioutsourcingkan, baik otsourcing pekerja maupun outsourcing pekerjaan!
Bahwa berdasarkan UU Ketenagakerjaan no 13/2003 pasal 66 ayat 3 tentang lembaga penyelenggara outsourcing ditegaskan: “Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.” tetapi hingga pembicaraan terakhir pada tanggal 30 maret 2008 dengan pihak KOWASJAB dan juga Kepala divisi Jabotabek, bahwa pihak KOWASJAB tidak dapat menunjukkan izin dari instansi yang bertangungjawa seperti yang dimandatkan oleh UU Ketenaga kerjaan No 13/2003.
Bahwa berdasarkan UU Ketenagakerjaan no 13/2003 pasal 66 ayat 4, untuk melindungi keseweng-wenangan perusahaan dalam melakukan praktek outsourcing dinyatakan: “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.”
Berkaitan tentang rencana pengalihan sebagian pekerjaan pada divisi jabotabek kepada pihak ketiga yaitu PT KENCANA LIMA maka sesungguhnya UU Ketenagakerjaan no 13/2003 pasal 65 ayat 2 telah memberikan ketentuannya yaitu: “Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.”
Berdasarkan bentuk usaha dari Perusahaan Kereta api saat ini adalah PT(Persereon Terbatas) dan seperti juga yang tercantum pada UU no 23 tahun 2007 pasal 151 ayat 3 tentang PERKERETAPIAN dinyatakan bahwa: “Pedoman penetapan tarif angkutan berdasarkanperhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan, dan keuntungan.” MAKA JELASLAH bahwa bagian yang berhubungan dengan tiket (penjualan dan pemeriksaan), pembukuan, informasi dan pengelolaan stasiun adalah pekerjaan yang BERHUBUNGAN DENGAN PROSES PRODUKSI SECARA LANGSUNG!
Bahwa berdasarkan UU Ketenagakerjaan no 13/2003 pasal 65 ayat 8 untuk melindungi keseweng- wenangan perusahaan dalam melakukan praktek outsourcing dinyatakan: “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.”
Berdasarkan pemaparan kami diatas maka dengan ini kami sampaikan kepada bapak Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan seluruh jajarannya untuk:
1. Mendesak pihak PT Kereta Api Indonesia cq divisi jabotabek untuk mengangkat kami (pekerja outourcing dari KOWASJAB), Pekerja Harian Lepas dan Pekerja Kontrak Permanen (PKP) menjadi PEKERJA TETAP PT KERETA API tanpa syarat
2. Mendesak pihak PT Kereta Api Indonesia cq divisi jabotabek untuk membatalkan rencana pengalihan pekerjaan kepada PT KENCANA LIMA, dan mengembalikan pelaksanaan pekerjaan tersebut pada PT Kereta Api Indonesia cq Divisi jabotabek dengan status pekerjanya adalah PEKERJA TETAP PT KERETA API.
Besar harapan kami bahwa Bapak Meteri dan seluruh jajaran dapat melakukan penegakan hukum ketenaga kerjaan agar para pekerja Indonesia dapat terlindungi dari kesewengan-wenangan. Perjuangan Kami saat ini adalah Perjuangan untuk Menegakkan Undang-Undang!
SERIKAT PEKERJA KERETA API JABOTABEK (SPKAJ)
Pupuh Saepuloh
Bahwa Pada Bulan Maret 2003, PT KAI divisi jabotabek mengalihkan lagi hubungan kerja kami pada Koperasi Wahana Usaha Jabotabek (KOWASJAB). KOWASJAB telah melakukan perjanjian kerja-sama dengan PT. Kereta Api (Persero) Divisi Jabotabek mengenai Tenaga Outsourcing di Wilayah Kerja PT. Kereta Api (Persero) Divisi Jabotabek. Perjanjian kerja antara kami pekerja dengan KOWASJAB ini berlaku selama 1 (satu) tahun dan diperpanjang tiap tahun hingga sampai saat ini
Bahwa Pada tanggal 31 Maret 2008, Perjanjian Kerja Sama antara Koperasi Wahana Usaha Jabotabek (KOWASJAB) dengan Kereta Api (Persero) Divisi Jabotabek berakhir. PT. Kereta Api (Persero) Divisi Jabotabek berencana akan mengalihkan pemborongan pekerjaan yang saat ini dilakukan oleh Koperasi Wahana Usaha Jabotabek (KOWASJAB) kepada PT. Kencana Lima.
Bahwa saat ini selain pekerja yang dipekerjakan melalui jasa outsourcing juga ada pekerja harian lepas (PHL) dan Pekerja Kontrak Permanen (PKP), dimana jenis pekerjaan dan waktu bekerja yang mereka lakukan juga tidak berbeda dengan yang kami lakukan.
Bahwa berdasarkan UU Ketenagakerjaan no 13/2003 pasal 66 ayat 1 tentang ketentuan pelaksanaan outsourcing maka tegaslah dinyatakan bahwa :
“Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.”
Berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan tersebut maka pekerjaan yang kami lakukan pada bagian penjualan tiket penumpang, pemeriksaan karcis, pembukuan, informasi adalah pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi penyelenggaran jasa kereta api, MAKA sesungguhnya jenis pekerjaan yang kami lakukan saat ini tidak boleh dioutsourcingkan, baik otsourcing pekerja maupun outsourcing pekerjaan!
Bahwa berdasarkan UU Ketenagakerjaan no 13/2003 pasal 66 ayat 3 tentang lembaga penyelenggara outsourcing ditegaskan: “Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.” tetapi hingga pembicaraan terakhir pada tanggal 30 maret 2008 dengan pihak KOWASJAB dan juga Kepala divisi Jabotabek, bahwa pihak KOWASJAB tidak dapat menunjukkan izin dari instansi yang bertangungjawa seperti yang dimandatkan oleh UU Ketenaga kerjaan No 13/2003.
Bahwa berdasarkan UU Ketenagakerjaan no 13/2003 pasal 66 ayat 4, untuk melindungi keseweng-wenangan perusahaan dalam melakukan praktek outsourcing dinyatakan: “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.”
Berkaitan tentang rencana pengalihan sebagian pekerjaan pada divisi jabotabek kepada pihak ketiga yaitu PT KENCANA LIMA maka sesungguhnya UU Ketenagakerjaan no 13/2003 pasal 65 ayat 2 telah memberikan ketentuannya yaitu: “Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.”
Berdasarkan bentuk usaha dari Perusahaan Kereta api saat ini adalah PT(Persereon Terbatas) dan seperti juga yang tercantum pada UU no 23 tahun 2007 pasal 151 ayat 3 tentang PERKERETAPIAN dinyatakan bahwa: “Pedoman penetapan tarif angkutan berdasarkanperhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan, dan keuntungan.” MAKA JELASLAH bahwa bagian yang berhubungan dengan tiket (penjualan dan pemeriksaan), pembukuan, informasi dan pengelolaan stasiun adalah pekerjaan yang BERHUBUNGAN DENGAN PROSES PRODUKSI SECARA LANGSUNG!
Bahwa berdasarkan UU Ketenagakerjaan no 13/2003 pasal 65 ayat 8 untuk melindungi keseweng- wenangan perusahaan dalam melakukan praktek outsourcing dinyatakan: “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.”
Berdasarkan pemaparan kami diatas maka dengan ini kami sampaikan kepada bapak Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan seluruh jajarannya untuk:
1. Mendesak pihak PT Kereta Api Indonesia cq divisi jabotabek untuk mengangkat kami (pekerja outourcing dari KOWASJAB), Pekerja Harian Lepas dan Pekerja Kontrak Permanen (PKP) menjadi PEKERJA TETAP PT KERETA API tanpa syarat
2. Mendesak pihak PT Kereta Api Indonesia cq divisi jabotabek untuk membatalkan rencana pengalihan pekerjaan kepada PT KENCANA LIMA, dan mengembalikan pelaksanaan pekerjaan tersebut pada PT Kereta Api Indonesia cq Divisi jabotabek dengan status pekerjanya adalah PEKERJA TETAP PT KERETA API.
Besar harapan kami bahwa Bapak Meteri dan seluruh jajaran dapat melakukan penegakan hukum ketenaga kerjaan agar para pekerja Indonesia dapat terlindungi dari kesewengan-wenangan. Perjuangan Kami saat ini adalah Perjuangan untuk Menegakkan Undang-Undang!
SERIKAT PEKERJA KERETA API JABOTABEK (SPKAJ)
Pupuh Saepuloh
Tembusan:
1. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta
2. Kepala Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat









